BERPOLIGAMI DALAM ISLAM
Category : Blog
BERPoLIGAMI DALAM ISLAM ·
Pengertian Poligami
Kata poligami secara etimologis berasal
dari bahasa Yunani, yaitu polus yang berarti banyak dan gamos yang
berarti perkawinan.
Bila pengertian kata ini digabungkan, maka poligami akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang.
Sedangkan pengertian poligami menurut Kamus Bahasa Indonesia, adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki
atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan.
Bila pengertian kata ini digabungkan, maka poligami akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang.
Sedangkan pengertian poligami menurut
Kamus Bahasa Indonesia, adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki
atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan.
Para ahli membedakan istilah bagi seorang laki-laki yang beristri lebih dari seorang dengan istilah poligini yang berasal dari kata
polus yang berarti banyak dan gune yang berarti perempuan.
Sedangkan bagi seorang istri yang
mempunyai lebih dari seorang suami
disebut poliandri
yang berasal dari kata polus yang
berarti banyak dan andros berarti
laki-laki.
Jadi, kata yang tepat bagi
seorang laki-laki yang mempunyai istri
dalam waktu yang bersamaan adalah
poligini bukan poligami. Sedangkan dalam
bahasa arab poligami disebut ta’addud az-zaujat.
Bagi kaum pria, pembahasan tentang
poligami
acap kali menjadi bunga hati. ·
Menurut Pandangan Islam
Islam sebagai antaranya
(agama, jalan hidup) yang sempurna telah memberikan sedemikian lengkap
hukum-hukum untuk memecahkan
problematika kehidupan umat manusia.
Islam telah membolehkan kepada seorang
lelaki untuk beristri lebih dari satu orang.
Hanya saja, Islam membatasi jumlahnya,
yakni maksimal empat orang istri, dan mengharamkan lebih dari itu.
baca juga: berbagai pose prewedding yang unik
Perjuangan Sang Fotografer Ketika Melakukan Pemotretan Pengantin, Salut Buat Mereka Yang Rela Jungkir Balik
Islam sebagai antaranya (agama, jalan hidup) yang sempurna telah memberikan sedemikian lengkap hukum-hukum untuk memecahkan problematika kehidupan umat manusia. Islam telah membolehkan kepada seorang lelaki untuk beristri lebih dari satu orang. Hanya saja, Islam membatasi jumlahnya, yakni maksimal empat orang istri, dan mengharamkan lebih dari itu.
Hal ini didasarkan firman Allah Swt. berikut:
BERPOLIGAMI DALAM ISLAM
Syarat-syarat Berpoligami :
1. Seorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara
para istrinya.
Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya.
Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih
cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”
(HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi) Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas.
Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam
di tempat istri yang lain.
Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya. Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal
itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.(QS. An-Nisa: 3)
2. Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya.
Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.
Allah Ta’ala berfirman (QS. At-Taghabun: 14)
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ مِنۡ أَزۡوَٲجِكُمۡ وَأَوۡلَـٰدِڪُمۡ عَدُوًّ۬ا لَّڪُمۡ فَٱحۡذَرُوهُمۡۚ وَإِن تَعۡفُواْ وَتَصۡفَحُواْ وَتَغۡفِرُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman!
Sesungguhnya ada di antara isteri-isteri kamu dan anak-anak kamu yang menjadi musuh bagi kamu; oleh itu awaslah serta
berjaga-jagalah kamu terhadap mereka dan kalau kamu memaafkan dan tidak marahkan (mereka) serta mengampunkan
kesalahan mereka (maka Allah akan berbuat demikian kepada kamu), kerana sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi
Maha Mengasihani”. (QS. At-Taghabun: 14)
3. Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan. Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang istrinya saja.
Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi, istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina. Wal iyyadzubillah!
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…
” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami. Allah Ta’ala berfirman (QS. An-Nur: 33)
وَ لْيَسْتَعْفِفِ الَّذينَ لا يَجِدُونَ نِكاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَ الَّذينَ يَبْتَغُونَ الْكِتابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ فَكاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فيهِمْ خَيْراً وَ آتُوهُمْ مِنْ مالِ اللهِ الَّذي
آتاكُمْ وَلا تُكْرِهُوا فَتَياتِكُمْ عَلَى الْبِغاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّناً لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَياةِ الدُّنْيا وَ مَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللهَ مِنْ بَعْدِ إِكْراهِهِنَّ غَفُورٌ رَحيمٌ
Artinya: “Dan orang-orang yang belum mampu berkawin hendaklah menjaga dia akan kehormatan dirinya, hingga Allah memberinya kemampuan dengan limpahan kumiaNya. Dan orang-orang yang hendak membuat perjanjian dari mereka yang
dimiliki oleh tangan kanan kamu, maka perbuatlah perjanjian itu dengan mereka, jika kamu ketahui bah ada baiknya
untuk mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian daripada harta Allah yang telah dianugerahkan
Tuhan kepadamu Dan janganlah kamu paksa hamba-hamba perempuan
melacurkan diri karena mengharapkan harta dunia,
apabila dia ingin hidup bersih. Dan barang siapa yang memaksa mereka, sesungguhnya Allah karena paksaan atas mereka itu, adalah Maha Memberi Ampun lagi Maha Penyayang”.(QS. An-Nur: 33)
3 Comments
Antara Bekerja Atau Menjadi Ibu Rumah Tangga – Unique Card Wedding Invitation Produk
March 6, 2023 at 1:37 pm[…] Baca Juga: Hukum Berpoligami Dalam Islam […]
Mengenal Lebih Dalam Tentang Poligami – Unique Card Wedding Invitation Produk
March 6, 2023 at 1:47 pm[…] baca juga: berpoligami dalam islam […]
meningkatkan visitor website
March 11, 2023 at 6:17 pm[…] Anda menulis untuk situs Anda, Anda jelas ingin menulis konten yang berkualitas untuk menghasilkan banyak […]