Jenis Jenis Pernikahan

  • 3

Jenis Jenis Pernikahan

JENIS JENIS PERNIKAHAN

 

Ada beberapa jenis-jenis perkawinan yang dapat kita cermati secara universal, diantaranya:


Pernikahan poligami

Suatu perkawinan dimana seorang suami mempunyai istri lebih dari satu, dan ada banyak alasan yang mendasari bentuk

perkawinan ini diantaranya: anak, jenis kelamin anak, ekonomi, status sosial,dll.

Perkawinan eugenis

Suatu bentuk perkawinan yang bertujuan untuk memperbaiki atau memuliakan ras.

Perkawinan periodik atau term marriage

Yaitu merencanakan adanya suatu kontrak tahap pertama selama 3-5 tahun, dan kontrak tahap kedua ditempuh selama 10 tahun,

dan perpanjangan kontrak dapat dilakukan untuk perpanjangan tahap ketiga yang memberikan hak pada kedua pasangan “untuk

saling memilki” secara permanen.

pernikahan sempurna

Perkawinan percobaan atau trial marriage

Dua orang akan melibatan diri dalam suatu relasi atau hubungan yang sangat intim dan mencobanya terlebih dahulu selama

satu perode tertentu, jika dalam periode itu kedua belah pihak bisa saling menyesuaikan atau merasa cocok barulah dilakukan

ikatan pernikahan yang permanen.

JENIS JENIS PERNIKAHAN

Perkawinan persekutuan

Yaitu pola perkawinan yang menganjurkan dilaksanakannya perkawinan tanpa anak,  dengan melegalisasi keluarga berencana

atau KB atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

baca juga: di jodohkan orang tua itu musibah atau anugrah?

Macam-macam Pernikahan Bentuk-bentuk pernikahan menurut islam :

  1. Nikah syighor; seorang wali mengawinkan putrinya dengan seorang laki-laki dengan tanpa mahar. Point yang terpenting
  2. dalam bentuk pernikahan ini adalah tanpa mahar. Kesepakatan tanpa mahar ini yang merupakan hal yang bathil. Berkitan dengan mahar, yang paling berhak menentukan maharnya adalah pengantin perempuan dan harus diserahkan kepada pengantin perempuan, bukan walinya.
  3. Sejumlah (laki-laki kurang dari 10)… dan seterusnya… lihat di buku Al Manar
  4. Nikah mut’ah / Kawin kontrak Yakni menikah dalam waktu tertentu saja sesuai dengan kesepakatan dalam akadnya. Mut’ah berarti nikmat, nikah mut’ah adalah nikah yang bertujuan mencari kenikmatannya saja. Kaum sunni mengharamkan nikah mut’ah, sementara kaum syi’ah menghalalkannya. Pada kasus orang yang berniat menikahi seorang wanita dalam waktu tertentu saja tetapi tidak dinyatakannya, maka:
    • Pernikahannya sah secara lahiriah
    • Orang tersebut berdosa disebabkan niat yang tidak benar

wedding couple
lustrasi (Foto: Halomoney)

Nikah mut’ah pernah dihalalkan diawal-awal turunnya Islam, sebagaimana dihalalkannya minum khamr sebelum diharamkannya.

Syi’ah menghalalkannya karena mereka hanya menerima hadits-hadits tertentu dari jalur ahlul bait dan tidak menerima dari sahabat selain ahlul bait.

  1. Nikah Muhallil Yakni nikah untuk mengakali hukum Allah. Dalam Islam, seseorang yang sudah mentalaq istrinya sebanyak tiga kali maka ia tidak boleh lagi rujuk kepada istrinya tersebut. Pernikahan muhallil adalah pernikahan sandiwara yang bertujuan untuk melepaskan larangan tersebut (menghalalkan).
  2. Pernikahan dengan ahli kitab Tidak ada perbedaan pendapat bahwa wanita muslim haram hukumnya menikah dengan pria ahli kitab. Sementara untuk sebaliknya, mengenai laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab ada perbedaan pendapat:
    • Boleh, dengan dalil-dalil: QS. Al Maidah: 5, dilakukan oleh beberapa sahabat
    • Tidak boleh, dengan alasan bahwa wanita-wanita Yahudi an Nasrani sekarang ini bukan wanita ahlli kitab.
  3.         Bentuk-bentuk Perkawinan/ Pernikahan

JENIS JENIS PERNIKAHAN

Perkawinan atau pernikahan merupakan legalisasi penyatuan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri oleh institusi agama, pemerintah atau kemasyarakatan. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk perkawinan beserta pengertian / arti definisi :

  •  Bentuk Perkawinan Menurut Jumlah Istri / Suami

1. Monogami

Monogami adalah suatu bentuk perkawinan / pernikahan di mana si suami tidak menikah dengan perempuan lain dan si isteri

tidak menikah dengan lelaki lain. Jadi singkatnya monogami merupakan nikah antara seorang laki dengan seorang wanita tanpa

ada ikatan penikahan lain.

2. Poligami

Poligami adalah bentuk perkawinan di mana seorang pria menikahi beberapa wanita atau seorang perempuan menikah dengan beberapa laki-laki.

Berikut ini poligami akan kita golongkan menjadi dua jenis :

Poligini : Satu orang laki-laki memiliki banyak isteri.

Disebut poligini sororat jika istrinya kakak beradik kandung dan disebut non-sororat jika para istri bukan kakak adik.

Poliandri : Satu orang perempuan memiliki banyak suami.

Disebut poliandri fraternal jika si suami beradik kakak dan disebut non-fraternal bila suami-suami tidak ada hubungan kakak adik kandung.


  • Bentuk Perkawinan Menurut Asal Isteri / Suami

1. Endogami

Endogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang sama.

2. Eksogami

Eksogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda.

dapat dibagi menjadi dua macam,

yakni :

  • Eksogami connobium asymetris terjadi bila dua atau lebih lingkungan bertindak sebagai pemberi atau penerima gadis
  • seperti pada perkawinan suku batak dan ambon.
  • Eksogami connobium symetris apabila pada dua atau lebih lingkungan saling tukar-menukar jodoh bagi para pemuda.
aksesoris kartu undangan

Eksogami melingkupi heterogami dan homogami. Heterogami adalah perkawinan antar kelm as sosial yang berbeda seperti misalnya anak bangsawan menikah dengan anak petani. Homogami adalah perkawinan antara kelas golongan sosial yang sama seperti

contoh pada anak saudagar / pedangang yang kawin dengan anak saudagar / pedagang.

  • Bentuk Perkawinan Menurut Hubungan Kekerabatan Persepupuan:
    • Cross Cousin

Cross Cousin adalah bentuk perkawinan anak-anak dari kakak beradik yang berbeda jenis kelamin.

  • Parallel Cousin

Cross Cousin adalah bentuk perkawinan anak-anak dari kakak beradik yang sama jenis kelaminnya.

  • Bentuk Perkawinan Menurut Pembayaran Mas Kawin / Mahar

Mas kawin adalah suatu tanda kesungguhan hati sebagai ganti rugi atau uang pembeli yang diberikan kepada orang tua si pria

atau si wanita sebagai ganti rugi atas jasa membesarkan anaknya, atau emberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai

wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang selama itu tidak bertentangan dengan hukum islam (ps. 1 huruf d.KHI.

hukumnya wajib, yang menurut kesepakatan  para ulama merupakan salah satu syarat sah nya nikah.

Komplikasi hukum islam di indonesia merumuskan pada pasal 30 “calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada

calon mempelai wanita yang bentuk, jumlah serta jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak”. Penentuan besarnya mahar

didasarkan atas kesederhanaan dan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran islam.(ps. 31. KHI).

Dan diantara macam-macam mahar, yaitu :

1. Mahar / Mas Kawin Barang Berharga
2. Mahar / Mas Kawin Uang
3. Mahar / Mas Kawin Hewan / Binatang Ternak, dan lain-lain.

  • Perkawinan Adat

Pernikahan adat yang ada di Indonesia sangatlah beragam, beberapa adat pernikahan tradisional besar yang sering di gunakan

untuk mensakralkan acara pernikahan adalah pernikahan adat jawa, pernikahan adat minangkabau,pernikahan adat betawi,

pernikahan adat tionghoa, pernikahan adat melayu, pernikahan adat sunda, pernikahan adat batak, pernikahan modern dan

masih banyak adat pernikahan lainnya.

Seperti kita tahu bahwa Indonesia memiliki beragam suku dan kebudayaan, jadi tidak heran apabila kita sering melihat upacara-

upacara adat yang sangat unik. Upacara pernikahan adalah termasuk upacara adat yang harus kita jaga, karena dari situlah

akan tercermin jati diri kita, bersatunya sebuah keluarga bisa mencerminkan bersatunya sebuah negara.

  • Saat Terbaik untuk Melangsungkan Pernikahan

Menurut undang-undang nomor.1 tahun 1974 ayat 1 menyatakan bahwa: perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai

umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16. Hal itu mempertimbangkan kemaslahatan keluarga dan rumah

tangga perkawinan (kompilasi pasal 15 ayat 1) dan sejalan dengan prinsip undang-undang perkawinan bahwa calon suami istri

sudah masak jiwa raga nya, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan

mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu perlu dicegah adanya perkawinan dibawah umur atau pernikahan

dini. “Disamping itu perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan,ternyata batas umur

yang rendah untuk wanita yang kawin mengakibatkan laju kelahiran lebih tinggi.

Saat terbaik untuk melangsungkan pernikahan  menurut pandangan islam adalah jika seseorang sudah mempunyai kematangan

fisik dan psikis,namun aspek yang ditonjolkan adalah kematangan fisik dan dapat dilitan dalam pembebanan hokum bagi

seseorang yang dalam term teknis disebut mukalaf,yaitu dianggap mampu menanggung beban hokum.

Kematangan fisik seseorang dapat dilihat pada gejala kematangan seksualitasnya yaitu keluar air mani bagi laki-laki dan mentruasi

bagi perempuan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar,yang menjelaskan bahwa batas usia 15 tahun sebagai

awal masa kedewasaan bagi anak laki-laki dan bagi perempuan umur 9 tahun.


3 Comments

cara menjaga keharmonisan rumah tangga – Unique Card Wedding Invitation Produk

August 27, 2022 at 11:51 pm

[…] Baca juga: Jenis jenis pernikahan […]

Antara Bekerja Atau Menjadi Ibu Rumah Tangga – Unique Card Wedding Invitation Produk

March 6, 2023 at 1:38 pm

[…] Baca Juga: Jenis Jenis Pernikahan […]

NAFKAH ANAK KEPADA MANTAN SUAMI

March 9, 2023 at 1:41 pm

[…] Read More: Berbagai Jenis Pernikahan di Indonesia […]

Log out of this account

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights