Mengenal Mahar Lebih Dalam
Dalam budaya pernikahan di Indonesia, mahar merupakan suatu keharusan yang harus dipenuhi oleh pengantin pria agar dapat menikah dengan pengantin wanita.
Mengenal mahar lebih dalam, tidak hanya berupa uang, namun juga bisa berupa barang yang berwujud maupun tidak berwujud.
Mahar atau yang biasa disebut mas kawin ini berfungsi sebagai ‘hadiah’ untuk
sang pengantin perempuan agar dapat dirasakan manfaatnya secara pribadi.
Banyak informasi-informasi yang masih simpang siur tentang mahar ini, yang kadang bisa menyesatkan orang yang pengetahuannya tentang mahar masih kurang. Untuk itu, mari mengenal mahar dan segala isinya lebih dalam disini :
Arti Mahar
Mahar berasal dari kata ‘Mahr’ dalam budaya Islam.
Mahar merupakan suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak wanita dalam sebuah pernikahan.
Dalam Islam, mahar merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki. Jika tidak dipenuhi, pernikahan yang akan dijalani nya tidak akan sah dan tidak boleh terlaksana.
Mahar biasanya dimintai oleh pengantin wanita, dan bisa berbentuk macam-macam. Mahar di Indonesia biasanya berbentuk uang, emas, perak, rumah atau seperangkat alat sholat. Padahal,
Mahar juga bisa berupa sesuatu yang tidak berbentuk, seperti hafalan Ayat Suci Al-Quran dan apa saja yang bisa diambil upah/jasanya. Apakah anda tahu kalau mahar boleh dihutang?
Ya, selama pengantin wanitanya ridho dan ikhlas dengan mahar yang diberikan, mahar boleh dihitung.
Mengenal Mahar Lebih Dalam
Sejarah Mahar
Secara etimolotis, kata Mahar berasal jauh dari bahasa Hebrew Mohar yang berarti ‘hadiah pernikahan’.
Pada wilayah yang menganut hukum Islam, Mahar sudah ditetapkan sebagai property milik pengantin wanita jika sudah diserahkan oleh pengantin pria. Pada saat zaman pra-Islam, harga pernikahan biasa disebut mahra atau mahar.
Sejak zaman dahulu mahar sudah menjadi salah satu syarat yang penting jika ingin menikah dengan legal. Mahar pun akhirnya terus dipakai hingga sekarang.
Struktur Mahar
Mahar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pernikahan agama Islam. Mahar dibagi menjadi dua bagian, yaitu muqqadam dan mu’akhar.
Muqaddam berarti mahar yang diberikan oleh pengantin pria dan diterima oleh penganti wanita sebelum pernikahan dimulai.
Sedangkan mahar mu’akhar merupakan mahar yang sudah dijanjikan sebelumnya oleh pengantin pria, yang dibayar sesuai kesepakatan bersama. Biasanya, jumlah mu’akhar lebih besar dari jumlah muqqadam.
Secara teori, jumlah dan bentuk mahar yang diberikan kepada pengantin wanita bisa digunakan untuk landasan materil
rumah tangga yang akan dijalani bersama.
Besarnya Mahar
Dikarenakan arti mahar yang merupakan suatu pemberian dari pengantian pria kepada pengantin wanita, tidak ada batasan khusus tentang besaran mahar yang harus dipenuhi dalam pernikahan.
Dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah SAW memberikan mahar sebanyak 12 uqiyah. Dalam zaman modern, besarnya mahar pun tidak terlepas dari bentuk mahar tersebut.
Ada yang bisa memberikan uang, emas atau perak, seperangkat alat sholat dan sebagainya.
Besarnya mahar pun tergantung kapasitas dan kapabilitas dari pengantin pria, dan juga kesepakatan antara pengantin pria dan pengantin wanita.
Jika seorang pengantin pria memaksakan diri untuk memberikan mahar yang diluar kemampuannya dengan alasan gengsi atau hal lainnya, maka mahar tersebut hukumnya makruh.
Besarnya mahar juga merupakan momok bagi para pengantin pria yang ingin segera menikah.
Takutnya, pengantin wanita ingin meminta banyak hal sebagai mahar yang takutnya pengantin pria tidak bisa berikan.
Padahal dalam ajaran islam, mas kawin tidak boleh memberatkan dan harus ringan dan memudahkan.
Tapi apabila sang calon pengantin pria diberikan rizki yang luas, maka mahar yang diberikan boleh dilebihkan diperbanyakan.
Macam-Macam Mahar
Mahar dibagi beberapa macam yang dibagi menurut sifatnya dan fungsinya.
Ada yang disebut dengan Mahar Mutsamma, yang berarti mahar yang disebutkan. Apabila sang pengantin pria sanggup untuk langsung memberikan mahar yang diminta oleh pengantin wanita, maka mahar tersebut merupakan
Mahar Mutsamma atau mahar yang jumlahnya sudah disebutkan dengan jelas dan tegas.
Jika pengantin pria menyanggupi mahar yang ditentukan oleh pengantin wanita, maka pengantin pria harus melunasi mahar tersebut secara utuh dan sempurna.
Ada juga yang disebut dengan Mahar Mitsil, yang berarti sebanding atau sama.
Jika sang pengantin wanita tidak menentukan berapa jumlah mahar yang harus dibayar oleh pengantin pria
secara tegas dan jelas, maka besarnya mas kawin dapat dilihat dari mas kawin yang didapatkan oleh
saudara dari pihak perempuan (tante atau om).
Hal ini dilakukan agar tidak ada saling ejek dan olok antar keluarga, dan merasa direndahkan atau tidak dihargai.
Mahar Mu’ajjal merupakan mahar yang dibayar oleh pengantin pria sebelum melakukan hubungan badan dengan calon istrinya/pengantin wanita. Mahar ini biasanya diserahkan pada saat akad nikah atau setelah akad nikah.
Sedangkan Mahar Muajjal merupakan mahar yang diperbolehkan dihutang cara pembayarannya, dengan syarat pengantin wanita ihlas dan ridho. Sisa mahar yang harus dibayar yang menjadi hutang bagi pengantin pria harus dibayar sampai kapanpun.
Ada lagi yang namanya Mahar Penuh (al-kull) dan Mahar Setengahnya (an-Nishf).
Mahar penuh merupakan jenis mahar yang harus diterima oleh istri secara penuh dan sempurna seluruhnya sesuai
kesepakatan bersama, dalam kondisi tertentu.
Sedangkan Mahar Setengahnya adalah mahar yang diberikan secara setengah kepada pengantin wanita jika pengantian wanita
berada dalam beberapa kondisi yang disebutkan dalam hadis shahih.
Mengenal Mahar
Sekian informasi yang bisa kami berikan soal mahar ini.
Pada hakikatnya, kaum pria tidak boleh takut dengan mahar yang dimintai oleh pengantin wanita, karena sudah dijanjikan oleh
Allah SWT bahwa orang yang ingin menikah akan dilancarkan rezekinya.
Kaum wanita pun sebaiknya jangan terlalu memberatkan dan mempersulit persoalan mahar ini, karena
Rasullah SAW sendiri bilang bahwa “Sebaik-baik wanita ialah yang paling murah maharnya”
(HR. Ahmad, ibnu Hibban, Hakim & Baihaqi)
author: Rani