cara menjaga hubungan sampai pelaminan
Category : Blog
cara menjaga hubungan sampai pelaminan
Bagi yang menjalin hubungan atau istilahnya pacaran baca artikel berikut, dalam artikel ini dijelaskan bagaimana cara menjaga hubungan tetap terjaga dan sampai kepelaminan,
Baca Juga: Syarat menikah dengan warga asing
Warga negara asing yang akan menggelar pernikahan di Indonesia wajib membawa persyaratan administrasi yaitu,
· Menjalin hubungan atau pacaran Biasanya sebelum menikah kita menjalin hubungan dengan “Pacaran” terlebih
dahulu, hal ini dianggap sebagai masa perkenalan diantara mereka atau perkenalan individual. Saling memperkenalkan diri satu
sama lain dan bisa dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih kepada lawan jenisnya, hal ini dianggap sebagai melahirkan
atau menciptakan persepsi bersama antar berbagai pihak untuk masa berpacaran sebagai suatu yang biasa.
Namun istilah pacaran dalam agama Islam diharamkan atau tidak diperbolehkan karena ada hadistnya yaitu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ” Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan,
melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad,Bukhari dan Muslim). Apabila terjadi saling
pandang dan saling bersebtuhan maka sudah jelas itu haram hukumnya.
· Tunangan ( tukar cincin) Jika sudah saling mengenal satu sama lain atau sudah benar-benar serius dan juga
untuk mengikatkan hubungan supaya tidak saling menghianati, yaitu segera mengambil langkah atau keputusan untuk tukar
cincin atau biasa disebut “Bertunangan”.
Bertunangan sebagai tanda ikatan untuk pasangan yang ingin menjalani hidup bersama. Bertunangan juga bukan ajaran dari agama Islam dan lihat dalam Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani.
· Menyiapkan mahar Mahar itu hak bagi seorang wanita, mahar sebaiknya tidak usah yang mahal dan mewah dalam
ajaran Islam mahar adalah yang mudah dan murah, isalm juga menyarankan untuk mempermudah dan melarang menutut
mahar tinggi.
· Proses menuju pelaminan Hari yang ditunggu-tunggu dan istimewa adalah hari dimana calon pasangan akan
melaksanakan proses akad nikah atau ijab kabul ( ijab qobul), dimana sang mempelai pria aka mengucapkan ijab kabul dan
harus dengan benar dan baik, ada wali dari masing-masing pasangan dan saksi-saksi tentunya.
Hal selanjutnya yaitu melakukan upacara adat sesuai adat masing-masing pasangan, umat islam pada umumnya mengadakan
acara pernikahan dengan adat istiadat setempat,
. Menyiapkan mahar Mahar itu hak bagi seorang wanita, mahar sebaiknya tidak usah yang mahal dan mewah dalam
ajaran Islam mahar adalah yang mudah dan murah, isalm juga menyarankan untuk mempermudah dan melarang menutut
mahar tinggi.
· Proses menuju pelaminan Hari yang ditunggu-tunggu dan istimewa adalah hari dimana calon pasangan akan
melaksanakan proses akad nikah atau ijab kabul ( ijab qobul), dimana sang mempelai pria aka mengucapkan ijab kabul dan
harus dengan benar dan baik, ada wali dari masing-masing pasangan dan saksi-saksi tentunya.
Hal selanjutnya yaitu melakukan upacara adat sesuai adat masing-masing pasangan, umat islam pada umumnya mengadakan
acara pernikahan dengan adat istiadat setempat,
· Proses menuju pelaminan Hari yang ditunggu-tunggu dan istimewa adalah hari dimana calon pasangan akan
melaksanakan proses akad nikah atau ijab kabul ( ijab qobul), dimana sang mempelai pria aka mengucapkan ijab kabul dan
harus dengan benar dan baik, ada wali dari masing-masing pasangan dan saksi-saksi tentunya.
Hal selanjutnya yaitu melakukan upacara adat sesuai adat masing-masing pasangan, umat islam pada umumnya
mengadakan acara pernikahan dengan adat istiadat setempat,
sesuai perbincangan para penulis sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih atau sah dan benar telah
mereka tiadakan hal ini sangat ironis bukan. Seakan hal ini melecehkan konsep sesuai agama islam dan menuhankannya
adat jahiliyah, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala-Pun berfirman
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi
orang-orang yang yakin?”. (Al-Maaidah : 50).
Bagi merekan yang akan merencakan peraturan, tata cara dan konsep selain ajaran Islam maka semua tidak akan diterima
oleh Allah dan kemudian di akhirat nanti mereka menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)
daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (Ali-Imran: 85)
Setelah berjalanya pernikahan biasanya dapat ucapan dari kerabat-kerabat dekat, bagi ajaran agama islam ucapan yang seharusnya diucapkan yaitu
“Barakallahu lakum wa baraka ‘alaiykum” (mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahandan melimpahkan atas
kalian keberkahan), ucapan ini dari Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallamdan demikian ucapan yang diperintahkan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad,
dan lain-lain).
Ucapan yang senantiasa dilontarkan oleh semua orang biasanya ucapan Birafa’ wal banin (semoga mempelai murah rezeki
dan banyak anak) ini justru ucapan jahiliyah dan dilarang keras dalam islam.
Yang namanya resepsi pernihakan pasti suasananya sangat ramai, nah suasana yang ramai akan menimbulkan bercampurnya
laki-laki dan wanita atau disebut dengan ikhtilath, ini menimbulkan saling pandang memandang dan saling bersentuhan.
Dalam acara resepsi pernikahan juga ada beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh para tamu undangan yaitu
seperti menyantap hidangan sambil berdiri dan bermusik yang bising dan sebagainya.
Sepertinya dari sekian penjelasan yang kami paparkan cukup sekian, dan semoga semua ada hikmahnya. Ada tamabahan
satu lagi dalam Agama Islam sudah jelas tidak ada yang namanya PACARAN tapi adanya TAARUF, yang dimaksud taaruf
adalah kegiatan bersilaturahmi dan saling berkenalan atau bertamu bisa juga berkenalan untuk mencari jodoh, Taaruf juga
bisa dilakukan kalau keluarga kedua belah pihak setuju dan tinggal menunggu hasil keputusan anak untuk bersedia atau tidak
untuk melanjutkan ke jenjang Pernikahan atau khitbah, taaruf ini juga bermaksud agar saling mengenal satu sama lain.
Kalau kita bandingkan Taaruf dengan Pacaran sungguh sangat berbeda, istilah Pacaran hanya lebih kepada zina, maksiat dan kenikmatan sesaat. Taaruf tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan, hal ini menurut kaum Islam fundamentalis.
author: rani
1 Comment
hukum dan syarat pernikahan dengan Warga Negara Asing – Unique Card Wedding Invitation Produk
March 6, 2023 at 7:59 pm[…] Baca Juga: cara menjaga hubungan sampai pelaminan […]