PERNIKAHAN DI USIA DINI (muda)
Category : Blog
PERNIKAHAN USIA DINI
PERNIKAHAN DINI
Adanya pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) di Indonesia,
antara lain: No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai
umur 16 tahun. Pasal 6 (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat
izin kedua orang tua. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk:
- mengasuh,memelihara, mendidik dan melindungi anak.
- Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan;
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. UU No.21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tidak Pidana
- Perdagangan Orang (PTPPO) patut ditengarai adanya penjualan atau pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak
- yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
Amanat Undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh
dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Efek Positif Pernikahan Dini
1. pernikahan di usia dini akan meminimalisir terjadinya perbuatan asusila dan perilaku menyimpang di kalangan anak-anak.
Prosentase hubungan di luar nikah (zina) dan perilaku homoseksual di daerah-daerah pedesaan, lebih kecil dibandingkan
dengan daerah-daerah perkotaan. Ini merupakan sebuah fakta yang begitu nyata. Pernikahan dini sudah menjadi hal yang biasa
di desa-desa. Anak-anak muda yang melakukan liwath (hubungan sesama jenis), kebanyakan disebabkan oleh adanya faktor
yang menghalangi mereka untuk menikah secara dini, seperti nilai mahar yang tinggi dan sebagainya.
2. dekatnya jarak usia antara orang tua dan anak sehingga perbedaan umur di antara mereka tidak terlalu jauh. Dengan begitu,
orang tua masih cukup kuat memperhatikan dan merawat anak-anak, sebagaimana anak-anak itu pun nanti akan dapat mengurus
dan melayani mereka.
3. saat belum mampu menikah, anak-anak muda akan senantiasa dihinggapi lintasan-lintasan pikiran yang mengganggu.
Pelampiasan nafsu akan menjadi maksud dan tujuan yang paling penting. Apalagi saat mereka keluar bersama teman-teman
sepergaulan yang tidak baik, ditambah keadaan perilaku mereka sendiri yang buruk. Hal ini akan berdampak negatif terhadap
agama mereka. Dan bekas dari dampak negatif ini akan tetap ada sekalipun mereka telah menikah. Ada sebagian dari mereka
yang belum juga dapat mengatasi sisa dampak negatif tersebut. Sedangkan pernikahan dini akan menghindarkan mereka dari
dampak-dampak negatif itu dan memalingkan perhatian mereka kepada hal-hal yang lebih utama untuk diri mereka sendiri.
4. memiliki tingkat kemungkinan hamil yang tinggi. Kehamilan pada masa menikah bagi perempuan di usia dini lebih tinggi
tingkat kemungkinannya dibandingkan pada usia lain sebagaimana yang dapat dilihat nanti dari keterangan para dokter.
5. meningkatkan jumlah populasi suatu umat. Umat yang kaum mudanya melakukan pernikahan dini, akan mengalami
peningkatan jumlah populasi yang lebih besar dari umat lain.
6. meringankan beban para ayah yang tergolong fakir, dan menyalurkan hasrat sang suami dengan cara yang syar’i.
7. memenuhi kebutuhan sebagian keluarga, misalnya akan keberadaan seorang perempuan yang mengurus dan menangani keperluan rumah tangga mereka.
8. kemandirian kedua suami istri dalam memikul tanggung jawab, dengan tidak bergantung kepada orang lain.
PERNIKAHAN DI USIA muda
Efek Negatif Pernikahan Dini
1. Pola Hidup Perkembangan teknologi industri yang sudah modern dan semakin pesat membuat penyediaan barang-barang kebutuhan masyarakat yang melimpah. Dengan begitu masyarakat mudah tertarik untuk menkonsumsi barang dengan banyak pilihan yang ada, sesuai dengan kebutuhan masing – masing.
2. Sikap Secara Pribadi Masyarakat merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam beraktivitas. Padahal manusia diciptakan sebagai makhluk sosial.
3. Gaya Hidup Kebarat-baratan Tidak semua budaya Barat baik dan cocok diterapkan di Indonesia. Budaya negatif yang
mulai menggeser budaya asli adalah anak tidak lagi hormat kepada orang tua, kehidupan bebas remaja, dan banyak yang lainya.
4. Kesenjangan Sosial Apabila dalam suatu komunitas masyarakat hanya ada beberapa individu yang dapat mengikuti arus
modernisasi dan globalisasi maka akan memperdalam jurang pemisah antara individu dengan individu lainnya.
Dengan kata lain individu yang dapat terus mengikuti perkembangan zaman memiliki kesenjangan tersendiri terhadap individu
yang tidak dapat mengikuti suatu proses modernisasi tersebut. Hal ini dapat menimbulkan kesenjangan sosial antara individu
satu dengan lainnya, yang bisa disangkutkan sebagai sikap individualistik.
5. Kriminalitas Kriminalitas sering terjadi di kota-kota besar karena menipisnya rasa kekeluargaan, sikap yang individualisme,
adanya tingkat persaingan yang tinggi dan pola hidup yang konsumtif.