Pengertian Talak, Rukun Talak, Macam talak dan Syarat Talak
Category : Blog
Pengertian Rukun Macam dan Syarat Talak
PENGERTIAN TALAK
Talak adalah terputusnya hubungan perkawinan antara seorang suami dan seorang istri baik maupun sebuah ucapan seorang
suami yang memiliki arti talak/cerai ataupun melalui keputusan dari hukum di pengadilan atas gugatan yang diminta oleh istri
Apakah Talak Itu Boleh dilakukan? Talak atau bercerai itu diperbolehkan dan termasuk perbuatan halal tetapi perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang paling dibenci Allah SWT. Hadits riwayat dari Abu Dawud
( ابغض الحلا ل الئ الله الطلا ق ( رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ ) Artinya : “Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai/talak”. ( Riwayat Abu Dawud ).
Rukun Talak Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai penetapan rukun talak.
Menurut ulama Hanafiyyah, rukun talak itu adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Kasani sebagai berikut:
فركن الطلاق هو اللفظ الذي جعل دلالة على معنى الطلاق لغة وهو التخلية والإرسال ورفع القيد الصريح وقطع الوصلة ونحوه فى الكناية أو شرعا وهو إزالة حل المحلية فى النوعين أو ما يقوم مقام اللفظ[1]
” Rukun talak adalah lafal yang menjadi penunjukan terhadap makna talak, baik secara etimologi yaitu al-takhliyyah (meninggalkan
atau membiarkan), al-irsal (mengutus) dan raf al-Qayyid (mengangkat ikatan) dalam kategori lafal-lafal lainnya pada lafal
kinayah,
atau secara syara’ yang menghilangkan halalnya (“bersenang-senag” dengan) isteri dalam kedua bentuknya
(raj’iy dan ba’in),
atau apapun yang menempati posisi lafal” Sedangkan menurut ulama Malikiyah, rukun talak itu ada empat, yaitu:
1. Orang yang berkompeten melakukannya. Maksudnya, orang yang menjatuhkan talak itu adalah suami atau wakilnya
(kuasa hukumnya) ataupun wali, jika ia masih kecil.
2. Dilakukan secara sengaja. Maksudnya, orang yang menjatuhkan talak itu sengaja membacakan lafal-lafal yang termasuk kategori lafal shrih atau lafal kinayah yang jelas.
3. Isteri yang dihalalkan. Maksudnya talak yang dijatuhkan itu mesti terhadap isteri yang telah dimiliki melalui suatu pernikahan yang sah.
4. Adanya lafal, baik bersifat sharih ataupun termasuk kategori lafal kinayah
Baca juga: Pengertian masa iddah bagi seorang janda
artikel yang membantu untuk mengetahui hukum nya menikahi janda
Macam – Macam Talak
1. Raja’i adalah dimana suami bisa rujuk ( ruju’ ) kembali pada bekas istrinya dengan tanpa perlu melakukan perkawinan baru
(aqad) asal istrinya masih dalam masa iddah seperti talaq satu dan dua.
2. Ba’in adalah suami tidak boleh rujuk kembali kepada bekas istrinya dengan melakukan akad pernikahan yang baru.
Talak ba’in terbagi menjadi dua, yaitu :
1.Ba’in Sughra (kecil) seperti khulu’ dan mentalak istrinya yang belum dicampuri.
2.Ba’in Kubra (besar) yaitu talak tiga
Syarat Talak Untuk keabsahan talak yang dijatuhkan oleh seorang suami juga mesti memenuhi beberapa syarat yang
telah dikemukakan oleh para ulama, disamping beberapa rukun yang telah dikemukakan pada pembahasan terdahulu.
Dalam menetapkan syarat-syarat yang terpenuhi untuk keabsahan talak ini juga terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Secara umum, mereka dapat dikelompokkan kepada Hanafiyyah dan selain Hanafiyyah.
Menurut ulama dari kalangan Hanafiyyah, syarat-syarat talak yang mesti dipenuhi tersebut diklasifikasikan kepada tiga kategori,
yaitu ada yang terdapat pada suami, terdapat pada isteri dan ada terdapat pada rukun halal atau lafal itu sendiri.
Baca juga: Hukum meminta menafkahi anak pada mantan suami
Setiap manusia atau selain Adam, Hawa, dan Isa tercipta dari satu ayah dan satu ibu Karena itu, dalam aturan agama
apapun, tidak ada istilah mantan anak, atau mantan bapak, atau mantan ibu
syarat-syarat talak yaitu ;
1) Suami mesti orang yang berakal
2) Suami itu tidak dungu, bingung, pitam ataupun sedang tidur.
3) Suami itu telah Baligh
4) Suami itu mesti meniatkan untuk menjatuhkan talak, jika ia menjatuhkan talak melalui lafal kinayah.