Pernikahan yang diharamkan dalam agama
Category : Blog
Pernikahan yang diharamkan agama
Pernikahan diharamkan dalam agama
Baca Juga: tips menjadi menantu idaman
Pernikahan sesama jenis ini sudah ada sejak tahun 1996 di Belanda, dan pemerintahannya telah melegalkan hal ini pada
tahun 1980 dan mengusungnya langsung, diresmikan pada 1 April 2001 secara hukum di negara Belanda.
Pernikahan sejenis ini memberikan ancaman serius bagi institusi keluarga, permasalahan sosial, membahayakan
kehidupan bagi keluarga yang indah dan meresahkan masyarakat.
Ada banyak orang yang mendukung tentang pelegalan pernikahan sesama jenis ini dan beranggapan mengenai kesamaan hak
asasi manusia. Para kaum gay dan para homo atau lesbi diperlakukan sama tapi padahal itu semua merupakan suatu
penyimpangan seksual. Dalam Islam hal tersebut merupakan dosa yang besar.
Pada tanggal 26 Juni 2015, menjadi hari yang bersejarah bagi parakaum LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), pada
hari itulah, keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) diyakini dapat mempengaruhi keputusan banyak negara untuk ikut
serta dalam membuat keputusan serupa. Berikut negara yang ikut melegalkan pernikahan sesama jenis, diantaranya yaitu 13
negara bagian Amerika Serikat: Connecticut, Iowa, Massachussets, Oregon, New Hampshire, New York, New Jersey,
Vermont, Maryland, Hawaii, Maine, serta bersama dengan ibu kota Washington DC, Belanda, Belgia, Afrika Selatan, Argentina,
Brazil, Denmark, Islandia, Kanada, Norwegia, Perancis, Portugal, Selandia Baru,Spanyol, Swedia, Uruguay,Meksiko. Sungguh
banyak negara-negara yang melegakan pernikahan haram tersebut.
Dalam pandangan Islam sudah jelas dilarang keras, ada beberapa hadist tentang pernikahan sesama jenis ini, Nabi kita Nabi
Muhammad SAW bersabda : “Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan umat Nabi Luth, bunuhlah mereka baik
yang mensodomi maupun yang disodomi!” (HR. Ibnu Majah).
Para ilmuan Dr Muhammad M. Abu Laila, profesor Studi Islam dan Perbandingan Agama di Universitas Al-Azhar, mengatakan
bahwa“Tindakan (pernikahan sejenis) adalah dosa buruk yang Allah telah larang dalam semua agama (agama samawi),
bahkan dalam kehidupan paling primitive sekalipun. Ini bertentangan dengan peraturan Allah dan melawan hukum alam.
Saya heran bagaimana di masa kini, dimana ilmu pengetahuan teknologi telah maju, kita membiarkan hal-hal seperti itu
terjadi di masyarakat manusia, bagaimana seseorang mengizinkan atau memberikan aturan hukum atas suatu tindakan luas
yang menimbulkan ancaman bagi seluruh umat manusia dan menghancurkan masyarakat seperti kanker.
Dalam kedua Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, semua nabi Allah melarang kegiatan jahat seperti itu dan menghukum
berat mereka
yang melakukannya “[ Muhammad Abu Laylah,]”
Sang Maha Pencipta Allah SWT juga berfirman “ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-
mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. [Al Hujurat ayat 13].Hai sekalian manusia, bertakwalah
kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari
pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang
dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. [An-Nisa ayat 1].
demikianlah artikel tentang pernikahan yang diharamkan agama
Sang Maha Pencipta Allah SWT juga berfirman “ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. [Al Hujurat ayat 13].Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya;
dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada
Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan
silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. [An-Nisa ayat 1].
demikianlah artikel tentang Pernikahan yang haram dalam agama