Pernikahan yang diharamkan dalam agama

  • 0
Tempat Resepsi Murah

Pernikahan yang diharamkan dalam agama

Pernikahan yang diharamkan agama


Pernikahan berdasarkan syariah Islam yang bermaksud untuk membangun keluarga yang sejahtera, stabil, dan bahagia,
untuk membesarkan anak-anak yang sehat dan berkomitmen, untuk melestarikan keturunan dan tatanan sosial.

 


Pernikahan dalam Islam ialah pembentukan sebuah keluarga yang normal juga sehat dan dengan dasar cinta kasih yang
sangat kuat.
Soal membahas pernikahan, sekarang sudah ada pernikahan sesama jenis atau pernikahan yang dilakukan oleh seorang
perempuan dengan perempuan dan laki-laki dengan laki-laki, mendengarnya saja sudah mengerikan,
Astagfirullah..         

 

Pernikahan diharamkan dalam agama


Baca Juga: tips menjadi menantu idaman

Pernikahan sesama jenis ini sudah ada sejak tahun 1996 di Belanda, dan pemerintahannya telah melegalkan hal ini pada

tahun 1980 dan mengusungnya langsung, diresmikan pada 1 April 2001 secara hukum di negara Belanda.

Pernikahan sejenis ini memberikan ancaman  serius bagi institusi keluarga, permasalahan sosial, membahayakan

kehidupan bagi keluarga yang indah dan meresahkan masyarakat.


Ada banyak orang yang mendukung tentang pelegalan pernikahan sesama jenis ini dan beranggapan mengenai kesamaan hak

asasi manusia. Para kaum gay dan para homo atau lesbi diperlakukan sama tapi padahal itu semua merupakan suatu

penyimpangan seksual. Dalam Islam hal tersebut merupakan dosa yang besar.             

Pada tanggal 26 Juni 2015, menjadi hari yang bersejarah bagi parakaum LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), pada

hari itulah, keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) diyakini dapat mempengaruhi keputusan banyak negara untuk ikut

serta dalam membuat keputusan serupa. Berikut negara yang ikut melegalkan pernikahan sesama jenis, diantaranya yaitu 13

negara bagian Amerika Serikat: Connecticut, Iowa, Massachussets, Oregon, New Hampshire, New York, New Jersey,

Vermont, Maryland, Hawaii, Maine, serta bersama dengan ibu kota Washington DC, Belanda, Belgia, Afrika SelatanArgentina,

Brazil, DenmarkIslandiaKanadaNorwegiaPerancisPortugalSelandia Baru,SpanyolSwediaUruguay,Meksiko. Sungguh

banyak negara-negara yang melegakan pernikahan haram tersebut.            

Dalam pandangan Islam sudah jelas dilarang keras, ada beberapa hadist tentang pernikahan sesama jenis ini, Nabi kita Nabi

Muhammad SAW bersabda : “Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan umat Nabi Luth, bunuhlah mereka baik

yang mensodomi maupun yang disodomi!” (HR. Ibnu Majah).

Para ilmuan Dr Muhammad M. Abu Laila, profesor Studi Islam dan Perbandingan Agama di Universitas Al-Azhar, mengatakan

bahwa“Tindakan (pernikahan sejenis) adalah dosa buruk yang Allah telah larang dalam semua agama (agama samawi),

bahkan dalam kehidupan paling primitive sekalipun. Ini bertentangan dengan peraturan Allah dan melawan hukum alam.  

Saya heran   bagaimana di masa kini, dimana ilmu pengetahuan teknologi telah maju, kita membiarkan hal-hal seperti itu

terjadi di masyarakat manusia, bagaimana seseorang mengizinkan atau memberikan aturan hukum atas suatu tindakan luas

yang menimbulkan ancaman bagi seluruh umat manusia dan menghancurkan  masyarakat seperti kanker.  

Dalam kedua Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, semua nabi Allah melarang kegiatan jahat seperti itu dan menghukum

berat mereka

yang melakukannya “[ Muhammad Abu Laylah,]”            

Sang Maha Pencipta Allah SWT juga berfirman “ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki

dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-

mengenal.

Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu.

Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. [Al Hujurat ayat 13].Hai sekalian manusia, bertakwalah

kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari

pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang

dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim.

Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. [An-Nisa ayat 1].

demikianlah artikel tentang pernikahan yang diharamkan agama  

Sang Maha Pencipta Allah SWT juga berfirman “ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki

dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-

mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara

kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. [Al Hujurat ayat 13].Hai sekalian manusia,

bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya;

dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada

Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan

silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. [An-Nisa ayat 1].

demikianlah artikel tentang Pernikahan yang haram dalam agama  


Verified by MonsterInsights