Mengenal Lebih Dalam Tentang Poligami

  • 0

Mengenal Lebih Dalam Tentang Poligami

Mengenal Lebih Dalam Tentang Poligami


Poligami, atau pernikahan yang melibatkan seorang suami dan lebih dari seorang istri. Banyak wanita yang enggan dipoligami,

atau yang lebih populer dengan istilah ‘tak mau dimadu’ alias tidak mau berbagi suami dengan wanita lain. Banyak sekali isu-isu

yang beredar tentang poligami ini, ada yang benar namun kebanyakan salah kaprah.

Isu-isu mulai dari syarat dan ketentuan untuk melakukan poligami, status halal dan haramnya, hingga efek dan dampaknya

pada sebuah pernikahan.


Untuk itu, kami disini akan memberikan informasi yang mendalam tentang poligami, mulai dari asal usulnya hingga ketetapan hukum tentang poligami yang berlaku di Indonesia. Selamat membaca!


author: Rani

Sejarah Poligami

Dari fakta sejarah yang ada, poligami sudah ada sejak jaman dahulu yang juga digunakan sebagai adat dan tradisi pada

beberapa budaya. Tidak ada yang tahu tepatnya kapan praktik poligami mulai digunakan, namun ada beberapa petunjuk

yang menunjukan bahwa praktik poligami berasal dari zaman pre-kolonial.

Pada zaman ini, setiap negara membutuhkan

banyak sumber daya manusia demi menjajah negara lain.

Seorang antroplogis bernama Jack Goody melakukan studi

komperatif tentang ritual pernikahan di seluruh dunia dengan menggunakan “Ethnographic Atlas” yang mendemonstrasikan

korelasi antara budaya holtikultur yang sering berubah-rubah dan praktik poligami yang ada di masyarakat sub-Saharan di

Afrika.

Mengenal Poligami


Pada studinya, ditemukan bahwa kebanyakan pernikahan poligami disebabkan oleh para kaum laki-laki yang senang menopoli

kaum wanita, yang dianggap sebagai pekerja dan penghasil anak.

Namun, Goody melihat bahwa korelasi tersebut tidak sempurna

dan bisa terjadi dengan banyak alasan. Ada juga beberapa alasan kuat lainnya yang menjelaskan mengapa masyarakat sub-Sahara

di Afrika senang berpoligami, salah satunya adalah untuk memaksimalkan fertilitas yang dimiliki oleh perempuan yang akan

memberi anak laki-laki yang banyak demi menopang kebutuhan keluarga. Penelitian inilah yang mendasari hipotesis tentang

praktik poligami yang bertujuan untuk membuat lebih banyak

pekerja.
Setiap budaya yang ada sekarang memiliki sejarahnya sendiri tentang poligami ini. Praktek poligami juga dikenal lintas bangsa

dan lintas agama. Bangsa Eropa Utara seperti Cekoslovakia, Lithuana, Ethiopia, Rusia, Belgia, Polandia, Jerman dan beberapa

negara lainnya memilki sejarah nya sendiri tentang poligami.  Agama Yahudi, Nasrani, Mormon, Celtic, Hindu hingga Islam

memiliki peraturan dan ketentuannya sendiri tentang poligami ini.

baca juga: berpoligami dalam islam


Poligami, atau pernikahan yang melibatkan seorang suami dan lebih dari seorang istri. 

Poligami Dalam Islam

Dalam agama Islam, poligami berupa poligini diperbolehkan dengan beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Suami

boleh memiliki 2, 3, hingga 4 istri. Jika lebih dari 4 istri, hukumnya haram dan tidak diperbolehkan. Dalam sejarahnya, Islam

bukanlah yang menciptakan sistem poligami secara keseluruhan. Praktik ini sudah dilakukan jauh sebelum Islam ada di dunia.

Namun dalam sejarahnya, banyak nabi-nabi dari agama Islam memiliki dua atau lebih istri. Nabi Ibrahim AS contohnya

memiliki

2 istri, Sarah dan Hajar. Rasullah SAW sendiri memiliki istri lebih dari dua.


Poligami dalam agama Islam memiliki hukum yang berbeda-beda berdasarkan suasana dan keadaan dari orang yang ingin

berpoligami. Hukumnya akan menjadi sunat, makruh atau haram tergantung sebab-sebab seseorang melakukan praktik poligami :


Sunat – Jika seorang laki-laki membutuhkan istri yang lain dengan alasan medis. Contohnya, jika istri pertamanya sakit-

sakitan sehingga tidak bisa melayani suami dengan baik.


Makruh – Jika poligami dilakukan hanya untuk mengikuti hawa nafsu semata, dan laki-laki tersebut masih merasa ragu-ragu untuk

adil terhadap istri-istrinya. Poligami ini menjadi makruh karena bukan dengan alasan keperluan yang mendesak, yang mungkin

dimasa depan akan menjadi mudarat.


Haram – Jika seorang laki-laki berpoligami dengan alasan ingin memiliki istri yang banyak namun tidak bisa berlaku adil terhadap

istri-istrinya. Apapun alasannya, poligami ini menjadi haram untuk dilakukan.


Harus – Jika poligami dilakukan atas dasar keperluan yang mendesak, seperti misalnya istri pertama yang mandul tapi sang

suami ingin punya anak. Atau juga istri yang menderita sakit berkepanjangan.

Jika hukum poligami bisa bermacam-macam, bagaimana dengan syarat-syarat seorang Islam untuk bisa berpoligami? Menurut

dari kajian ayat-ayat Al-Quran dan Hadis Shahih, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim jika ingin

berpoligami :
Mampu Berlaku Adil – Syarat merupakan syarat yang paling utama jika seorang muslim ingin berpoligami. Tidak boleh condong

ke salah satu istrinya saja, yang akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri istrinya yang lain. Seorang muslim juga harus

tegas kepada istri-istrinya dalam hal menegakan keadilan. Jika tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja.


Rajin Dalam Beribadah – Poligami yang dilakukan harus dikarenakan mencari ridho Allah SWT. Seseorang yang ingin

berpoligami harus bertambah ketakwaannya kepada Allah SWT dan semakin rajin beribadah. Jika setelah berpoligami

ketaqwaannya semakin menurun, poligami tersebut hanya akan menjadi fitnah baginya.


Mengenal Lebih Dalam Tentang Poligami


Mampu Menjaga Istri-Istri – Seorang suami berkewajiban untuk menjaga agama dan kehormatan istri-istrinya apapun

keaadaannya. Sang suami harus bisa menjaga semua istrinya agar terus berada jalur yang benar dan terang.


Mampu Menafkahi Lahir-Batin – Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, seorang suami yang berpoligami harus berlaku adil,

baik secara lahir ataupun batin. Jika tidak memiliki nafkah yang cukup untuk menghidupi banyak istri,

sebaiknya jangan berpoligami.

Poligami di Indonesia


Indonesia yang merupakan negara dengan masyarakat muslim paling banyak didunia melegalkan praktik poligami ini.

Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan hukum mengenai praktik poligami jika seseorang ingin memiliki istri lebih dari 2 atau

poligini. Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam beberapa peraturan,


Undang-Undang Perkawinan Pasa 4 Ayat 2 dan Pasal 5 Ayat 1.

Laki-laki yang ingin melakukan poligami harus

memastikan kemampuan materi yang dimilikinya, melalui income tetap atau pendapatan yang didapat setiap

bulannya.


Untuk lolos dari peraturan ini, laki-laki tersebut harus memiliki pendapatan tetap yang lebih besar dari penjumlahan UMR + 10%

UMR + perkiraan biaya lainnya dikalikan jumlah istri setelah poligami.


UMR diambil sebagai acuan untuk memperkirakan tingkat minimum uang belanja setiap bulannya.


Rate 10% diambil sebagai biaya tak terduga.


Biaya lainnya, seperti biaya yang harus dikeluarkan selain dari biaya untuk makan dan hidup sehari-hari, seperti biaya pendidikan

dan sebagainya.

Prosedur Poligami


Dikarenakan poligami sudah ada peraturan resmi dari Pemerintah, maka calon yang ingin mengajukan poligami harus

melengkapi syarat-syarat dan melakukan prosedur sebagai berikut :
Calon pengantin harus meminta surat pengantar terlebih dahulu dari Balai Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama
Calon penganting kemudian datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat pengantar dan surat-surat lainnya dari

Balai Desa/Kelurahan, Surat Persetujuan dari istri pertama, Surat Pernyataan bisa berlaku adil, Surat Keterangan Penghasilan,

dan surat-surat lainnya yang diminta oleh Pengadilan Agama.


Setelah selesai, datang kembali ke Kelurahan/Desa dengan membawa penetapan izin poligami dan meminta surat-surat

pernikahan pada umumnya (Surat Keterangan N1, N2, N3, & N4)
Melaporkan pernikahan ke KUA Kecamatan setempat
Melaksanakan Ijab Qabul

Sekian informasi yang dalam tentang poligami yang bisa kami berikan.

Kami harap informasi ini bermanfaat bagi anda yang bertanya-tanya tentang apa itu poligami, hukum poligami, syarat poligami,

dan ketentuan poligami di Indonesia.

Mengenal Lebih Dalam Tentang Poligami


Verified by MonsterInsights