cara mengurus pernikahan di KUA
Category : Blog
mengurus pernikahan di KUA
Perlu kalian ketahui kalau sekarang mengurus pernikahan di KUA itu gratis, hal ini mengurangi sedikit beban para calon pengantin tentunya.
Peraturan ini sudah tercantum atau berlaku dalam aturan pemerintahan: no 48 tahun 2004 tentang perubahan
atas peraturan pemerintahan, no 47 tahun 2004 tentang tarif yang berjenis penerimaan Negara bukan pajak yang
berlaku pada departemen Agama.
cara mengurus pernikahan diKUA
So jangan khawatir dengan dana yang akan dikeluarkan untuk mengurus pernikahan di KUA, karna peraturan itu sudah berlaku.
Baca Juga: hukum dan syarat menikah dengan warga Negara Asing
Ini semua ada tapinya, jika ingin tanpa biaya menikahnya harus di kantor KUA di kecamatan terdekat, tapi harus dengan jam kerja di KUA.
Tapi kalau tidak sesuai dengan jam kerja atau diluar kantor KUA maka harus siap keluar dana.
Hal ini bisa anda terapkan atau tidak, ya sesuai keinginan calon pasangan saja, itu terserah hak masing-masing.
Yang terpenting rencana menikah di KUA harus disiapkan secara matang atau disiapkan dari jauh hari atau istilahnya booking.
Karena kalau misalkan rencanya ditunda akan tidak dapat penghulu.
Berikut yang harus dipersiapkan untuk ke KUA :
- Akta kelahiran Fotocopy KTP para saksi nikah Bagi yang belum berumur 21 tahun, harus ada surat izin orang tua
- Surat pernyataan belum menikah yang sudah diketahui lurah atau ketua RT/RW setempat yang beraterai 6rb
- Fotocopy KTP calon siapkan 4 lembar Fotocopy kartu keluarga calon pengantin siapkan 3 lembar
- Bagi janda atau duda atau yang sudah bercerai harus membawa Akta peceraian pengadilan Agama Surat N1 ( yang
- berisi tentang surat keterangan untuk nikah), N2 ( yang berisi tentang surat keterangan asal usul) , dan N4 (yang
- berisi tentang surat keterangan orang tua) dari kelurahan setempat
- Siapkan pas poto ukuran 3×4 sebanyak 8 lembar dan ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar,
- jika TNI harus memakai baju dinas Surat pengantar dari Rt setempat
cara mengurus pernikahan di KUA
Berikut tadi adalah persayaratan untuk membuat Surat Nikah ke KUA, atau lampiran untuk pengurusan surat nikah,
tentunya dokumen tersebut harus tersimpan dengan rapih. Masing-masing calon pasangan harus mempersiapkanya
terlebih dahulu dan semuanya dipastikan harus siap.
author: Rani