hukum dan syarat pernikahan dengan Warga Negara Asing

with 5 Comments

Hukum dan syarat pernikahan dengan Warga Negara Asing

Syarat pernikahan dengan Warga Negara Asing
 
 
 

Warga negara asing yang akan menggelar pernikahan di Indonesia wajib membawa persyaratan administrasi yaitu, 

Surat pernyataan belum menikah masih single, bermaterai bernilai Rp.6000, ada 2 saksi yang mengetahui.

Bagi yang mualaf melampirkan fotocopy lembar piagam masuk Islam, fotocopy akte kelahiran atau ID card, bagi yang sudah

bercerai melampirkan surat keterangan cerai beserta salinan keputusanya, STMD dari kepolisian, surat keterangan dari

dinas kependudukan dan catatan sipil jika ingin menetap di Indonesia, surat tanda lunas pajak bangsa asing, KIMS

(keterangan Izin Masuk Sementara) dari kantor imigrasi, fotocopy visa, fotocopy pas port, semua dokumen tersebut harus

bahasa Indonesia resmi.  

Menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang dimaksud dengan

perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan,

karena perbedaan kewarganegaraan

dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan

perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan seorang

warga negara asing

(“WNA”).   Selanjutnya, menurut Pasal 58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan

perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan

kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia

yang berlaku. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kita perlu merujuk pada ketentuan Undang-Undang kewarganegaraan RI

yang berlaku saat ini yaitu UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”).

Baca Juga: Adab dalam pernikahan


Akad nikah adalah ikatan syar’i diantara pasangan suami istri. Hanya dengan kalimat ringkas ini, telah mengubah
berbagai macam hukum antara kedua belah pihak.

Mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur di dalam Pasal 26 UU Kewarganegaraan,

yang berbunyi:   (1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing

kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri

mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan

Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri

sebagai akibat perkawinan tersebut.

(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap

menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau

Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali

pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya

berlangsung.    

Dipasal 26 ayat satu (1) & dua (3) dapat UU Kewarganegaraan, bisa kita ketahui bahwa apabila hukum negara asal si pria atau suami

kewarganegaraan kepada si wanita atau istri karna perkawinan campuran maka si wanita yang warga negara asli bisa kehilangan

kewarganegaraannya terkecuali kalau si wanita mengajukanya pernyataan buat bisa menetap jadi Warga negara Indonesia.  

Baca Juga: cara menjaga hubungan sampai pelaminan


Bagi yang menjalin hubungan atau istilahnya pacaran baca artikel berikut

Jika pasangan beragama Islam dilangsungkan Di KUA, tapi jika pasangan non-muslim maka dilakukan dicatatan sipil dan dinyatakan

di catatan sipil setempat untuk persayaratanya. Menurut pengalaman seseorang yang pertama kali dilakukan adalah sebenarnya

atau sebaiknya meminta CNI dari kedutaan, dan jangan sampai mengirim lewat email atau telepon karena itu membutuhkan

proses yang lama.

Waktu dulu sempat ada yang bilang proses CNI itu membutuhkan waktu 2 (dua) bulan, tapi itu tidak benar dan ketika

mendatangkan

diri langsung ke kedutaan negara asal pasangan hasil proses selesai Cuma lima hari kerja saja dan biaya administrasnya pun sekitar

2 jt. Kemudian setelah proses CNI selesai dan beserta dokumen-dokumen lainya maka segera meminta surat pengantar

ke RT/RW setempat.  

hukum dan syarat pernikahan dengan Warga Negara Asing

5 Responses

  1. […] baca juga:  hukum 7 syarat pernikahan dengan WNA […]

  2. […] Baca Juga: Hukum dan syarat pernikahan dengan Warga Negara Asing […]

  3. […] baca juga: syarat pernikahan dengan WNA sesuai hukum yang berlaku […]

  4. […] Baca Juga: Syarat menikah dengan warga asing […]

  5. […] Baca Juga: hukum dan syarat menikah dengan warga Negara Asing […]

Leave a Reply